Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) adalah lembaga Pondok Modern Darussalam Gontor yang menangani alumni atau eks-santri yang tersebar di seluruh Indonesia dan di luar negeri. Lembaga ini didirikan pada tanggal 17 Desember 1949 di Yogyakarta, dan diresmikan kemudian pada tahun 1951 bersamaan dengan perayaan Kesyukuran Seperempat Abad Pondok Modern Darussalam Gontor.
Lembaga ini berpusat di Pondok Modern Darussalam Gontor.

Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk mempererat kekeluargaan dan membina persatuan ummat Islam; mempertinggi budi pekerti dan kecerdasan para anggota dalam rangka pengabdian kepada agama, bangsa, dan negara; Mengusahakan kesejahteraan para anggota dan turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan Pondok Modern Darussalam Gontor dalam mencapai cita-cita menjunjung tinggi agama Islam, sesuai dengan Piagam Penyerahan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor pada tanggal 28 R. Awwal 1378/12 Oktober 1958.

IKPM Cabang
Organisasi ini telah memiliki cabang-cabang di berbagai daerah di Indonesia dan di luar negeri. Cabang dapat dibentuk di suatu daerah yang mempunyai anggota sekurang-kurangnya 9 orang. Hingga tahun 2007 ini jumlah IKPM cabang sebanyak 95 IKPM cabang, terdiri dari 85 IKPM Cabang di Indonesia dan 10 IKPM Cabang di luar negeri.
Dalam pada itu para alumni dan para eks-santri Pondok Modern tidak terikat secara eksklusif dengan organisasi ini, tetapi mereka tetap bebas menjadi anggota organisasi lain. Hal ini mengingat bahwa Balai Pondok Modern tidak berafiliasi kepada golongan manapun dan tetap berprinsip Berdiri diatas dan untuk semua golongan. Para alumninya diamanati untuk menjadi perekat ummat di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu para alumni tetap dituntut secara moral untuk mempertahankan Ukhuwah Islamiyah di tengah-tengah masyarakat dalam golongan manapun mereka berada.

Keanggotaan
Anggota organisasi IKPM ini terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan; anggota biasa adalah alumni atau eks-santri Pondok Modern Darussalam Gontor yang sekurang-kurangnya telah belajar di Pondok Modern Darussalam Gontor selama satu tahun, yang sanggup membawa dan menjaga nama baik serta bersedia membantu kemajuan Pondok Modern Darussalam Gontor, anggota kehormatan adalah setiap muslim yang berjasa terhadap IKPM dan atau terhadap Pondok Modern Darussalam Gontor.

Kegiatan Organisasi
Kegiatan IKPM pada prinsipnya adalah kegiatan-kegiatan untuk mempererat ikatan persaudaraan atau kekeluargaan diantara para alumni atau eks-santri. Untuk itu acara silaturrohmi dan halal bihalal terus digalakkan guna mempererat ?Shillat al-Ukhuwah” diantara keluarga Pondok Modern yang setiap tahunnya terus bertambah. Program dan kegiatan lainnya terus diupayakan baik yang menyangkut bidang-bidang dakwah, pendidikan dan ekonomi.

Musyawarah Besar IKPM
Setelah terbentuknya IKPM, disusunlah AD/ART yang kemudian disahkan pada Kongres I (Mubes I) IKPM di Pondok Modern Darussalam Gontor pada tanggal 31 Oktober 1951, bersamaan dengan acara peringatan Seperempat Abad yang berlangsung pada 27 Oktober s/d 4 Nopember 1951. Pada peringatan tersebut IKPM mendapat amanat yang berat karena pada saat itu Pendiri Pondok Modern, KH. Ahmad Sahal dalam pidato sambutannya, mengungkapkan bahwa Pondok Modern sejak saat itu bukan lagi milik para pendiri tetapi diwakaf kan kepada ummat Islam dan dipertanggungjawabkan maju mundurnya Pondok Modern diserahkan kepada para alumni (IKPM). Realisasi wakaf ini dilaksanakan pada Peringatan Empat Windu Pondok Modern Darussalam Gontor, 1958. Hingga kini, IKPM telah menyelenggarakan 9 kali kongres/Mubes, Mubes terakhir diadakan pada tahun 2009.

Struktur Kepengurusan

Periode 2009-2014
Ketua Umum   : Drs. KH. Akrim Mariyat, Dipl. Ad. Ed
Ketua I           : H. Syamsul Hadi Untung, MA, Mls
Ketua II          : H. Noorsyahid, S.Ag

Sekretaris I      : H.Y. Suyoto Arief, Msi
Sekretaris II     : H.M. Adib Fuadi Nuriz, MA

Bendahara I     : H. Mulyono Jamal, MA
Bendahara II    : Ismail Abdullah Budi Prasetyo, S.Ag

Bidang-Bidang

Dakwah dan Pendidikan : HM. Badrun Syahir, MA
Kholid Karomi, S.Fil.I
Pemberdayaan Ekonomi : H. Mujiono Suparno, BA
Suraji Badi’,S.Ag

Website dan Publikasi : Jarman Arroisi, S.Ag
Jumhurul Umami, S.Th.I

Keputrian   : Silvi Suroyya Sahar.
Hj. Alfiah Rahmawati Hidana, Lc.
Eko Nur Fathimah, S.Ag.

 

 

 

AD & ART

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PONDOK MODERN
(IKPM) GONTOR

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahin
Kami, Keluarga Pondok Modern Gontor insyaf akan kewajiban untuk menjunjung tinggi agama Islam, mempertahankan kepribadian bangsa Indonesia serta aktif berbakti kepada agama, bangsa, dan negara serta sadar akan fungsi Pondok Modern Gontor sebagai lembaga Pendidikan Islam yang membentuk karakter umat dan berkhidmat kepada masyarakat guna kesejahteraan lahir batin, dunia akhirat.
Dengan penuh rasa tanggung jawab atas terselenggaranya kekeluargaan, persaudaraan, dan persatuan warga Pondok Modern Gontor, maka dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT, kami membentuk organisasi Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama :
Organisasi ini bernama “Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor” disingkat IKPM Gontor

Pasal 2
Sifat :
Organisasi ini bersifat kekeluargaan

Pasal 3
Waktu :
IKPM Gontor didirikan pada tanggal 25 Shafar 1367/17 Desember 1949 di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4
Kedudukan :
Pimpinan Pusat IKPM Gontor berkedudukan di Pondok Modern Darussalam Gontor.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Asas :
IKPM Gontor berasaskan Islam

Pasal 6
Tujuan :
IKPM Gontor bertujuan:
1. Mempererat kekeluargaan dan membina persatuan umat.
2. Mempertinggi budi pekerti dan kecerdasan para anggota dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT serta berkhidmad kepada Bangsa dan Negara.
3. Mengusahakan kesejahteraan anggota.
4. Turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan hidup Pondok Modern Darussalam Gontor dalam rangka mencapai cita-cita menjujung tinggi agama Islam sesuai dengan Piagam Penyerahan Wakaf Pondok Modern pada tanggal 28 Rabiul Awal 1378/12 Oktober 1958.

BAB III
KEGIATAN

Pasal 7
1. IKPM Gontor berusaha untuk:
a. Membantu Pondok Modern Gontor
b. Membantu para alumni dan lembaga pendidikan alumni Pondok Modern Gontor
c. Turut serta dalam membangun masyarakat.
2. IKPM Gontor mengadakan kegiatan di bidang:
a. Pendidikan
b. Dakwah dan sosial
c. Usaha ekonomi
d. Publikasi dan penerbitan
e. Departemen Keputrian
f. Lain-lain

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 8
Sumber Dana :
Dana IKPM Gontor didapat dari:
1. Uang iuran anggota tahunan
2. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat

BAB V
ORGANISASI

Pasal 9
Anggota :
Anggota IKPM Gontor terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota kehormatan

Pasal 10
Pimpinan :
Pimpinan IKPM Gontor terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Cabang

BAB VI
MUSYAWARAH DAN SIDANG

Pasal 11
Musyawarah :
1. Musyawarah IKPM Gontor terdiri dari:
a. Musyawarah Besar
b. Musyawarah Besar Luar Biasa
c. Musyawarah Cabang
2. Di dalam IKPM Gontor keputusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar

Pasal 12
Sidang :
Sidang IKPM Gontor terdiri dari:
1. Sidang Pengurus Pusat
2. Sidang Pengurus Cabang
3. Rapat Kerja Pusat dan Cabang

BAB VII
KETENTUAN UMUM DAN PERUBAHAN

Pasal 13
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Musyawarah Besar dengan dikuatkan oleh Badan Wakaf Pondok Modern Gontor.

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini telah dilakukan oleh:
1. Musyawarah Besar III IKPM di Jakarta, pada tanggal 21 Rajab 1384 / 26 Nopember 1964.
2. Musyawarah Besar IV IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 17 Dzulhijjah 1398 / 18 Nopember 1978.
3. Musyawarah Besar V IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 17 Rabiu-l-tsani 1409 / 27 Nopember 1988.
4. Musyawarah Besar VI IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 21 Jumada-l-tsaniah 1414 / 5 Desember 1993.
5. Musyawarah Besar VII IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 17 Sya’ban 1419 / 6 Desember 1998.
6. Musyawarah Besar VIII IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 08 Muharram 1424 / 29 Februari 2004.
7. Musyawarah Besar IX IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 23 Rabiu-l-tsani 1430 / 19 April 2009.

BAB VIII
PENGESAHAN

Pasal 16
1. Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar IX IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 23 Rabiu-l-tsani 1430 / 19 April 2009.
2. Perubahan Anggaran Dasar ini dikuatkan oleh Badan Wakaf Pondok Modern Gontor

Ditetapkan di Wisma Darussalam
Ahad, 23 Rabiu-l-tsani / 19 April 2009
Pimpinan Sidang

H. Syamsul Hadi Untung, MA, MLSc

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA PONDOK MODERN
(IKPM) GONTOR

BAB I
KEGIATAN

Pasal 1
Pendidikan :
1. Mengadakan/membantu terlaksananya Pondok Pesantren dengan Sistem Gontor.
2. Mengadakan lembaga-lembaga pendidikan, baik umum maupun agama.
3. Mengadakan kegiatan kependidikan dan usaha-usaha lain yang dapat mendidik para anggotanya dan masyarakat.

Pasal 2
Dakwah dan Sosial :
1. Mendirikan tempat-tempat ibadah.
2. Memanfaatkan zakat, infak, dan shodaqoh untuk kepentingan dakwah.
3. Mengadakan kelompok pengajian/majelis taklim.
4. Mempererat silaturrahim para da’i
5. Mengadakan kursus da’i.

Pasal 3
Usaha dan Ekonomi
Mengadakan usaha ekonomi di bidang:
1. Perdagangan umum.
2. Jasa.
3. Industri.

Pasal 4
Publikasi dan Penerbitan :
1. Menyebarluaskan informasi terbaru tentang Pondok Modern dari IKPM.
2. Menerbitkan buletin.
3. Menerbitkan buku dan karya ilmiyah.

Pasal 5
Kerjasama :
IKPM Gontor dapat bekerjasama dengan organisasi lain yang saling menguntungkan

BAB II
KEUANGAN

Pasal 6
Uang Iuran :
Uang iuran 50% untuk pusat dan 50% untuk cabang.

BAB III
ANGGOTA

Pasal 7
Anggota Biasa :
Anggota biasa adalah orang laki-laki atau perempuan yang pernah belajar di Pondok Modern Darussalam atau cabang-cabangnya minimal 1 tahun.

Pasal 8
Anggota Kehormatan :
Anggota kehormatan adalah setiap muslim yang berjasa terhadap IKPM Gontor dan atau kepada Pondok Modern Darussalam Gontor.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota :
1. Hak Anggota
a. Setiap anggota berhak mendapat pembinaan dari IKPM cabang.
b. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus Cabang.
c. Setiap anggota mempunyai hak untuk membela diri sampai ke Musyawarah Besar.
d. Setiap anggota berhak menerima kartu tanda anggota.
2. Kewajiban Anggota
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nilai baik IKPM Gontor dan Pondok Modern.
b. Menaati segala peraturan dan keputusan IKPM Gontor.
c. Membayar uang iuran Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap tahun.

Pasal 10
Hilangnya Keanggotaaan
Anggota IKPM Gontor akan kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri.
2. Diberhentikan karena merugikan organisasi atau Pondok Modern Gontor.
3. Meninggal dunia.

BAB IV
PIMPINAN

Pasal 11
Pimpinan Pusat :
1. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari: seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
2. Calon-calon Pimpinan Pusat diajukan oleh Pimpinan Pondok Modern Gontor untuk dipilih oleh Mubes setelah calon menyampaikan visi dan misi, dan disahkan/dilantik oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, mandataris Badan Wakaf.

Pasal 12
Pimpinan Cabang :
1. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari: seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
2. Pimpinan Cabang diajukan dan dipilih oleh anggota Cabang dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 13
Pergantian Pengurus :
1. Pergantian antarwaktu Ketua Pimpinan Pusat dilakukan oleh Pimpinan Pondok Modern Gontor.
2. Pergantian antarwaktu anggota Pimpinan Pusat IKPM Gontor dilakukan oleh Pimpinan Pusat IKPM Gontor melalui Sidang Pengurus Pusat dengan persetujuan Pimpinan Pondok Modern Gontor dan diumumkan kepada Cabang.
3. Pergantian antarwaktu Ketua Pimpinan Cabang dilakukan oleh Sidang Pengurus Cabang dengan persetujuan Pimpinan Pusat.
4. Pergantian antarwaktu anggota Pimpinan Cabang dilakukan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Pusat.

BAB V
CABANG

Pasal 14
Pembentukan Cabang :
Cabang dapat dibentuk di suatu daerah yang mempunyai anggota sekurang-kurangnya 9 orang.

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Cabang :
1. Hak Cabang
a. Setiap Cabang mempunyai hak satu suara dalam Musyawarah Besar
b. Setiap Cabang berhak mendapatkan pembinaan dari PP-IKPM Gontor.
2. Kewajiban Cabang
a. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IKPM Gontor dan Pondok Modern Gontor.
b. Mentaati AD & ART IKPM Gontor dan segala kebijaksanaan PP-IKPM Gontor.

BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 16
Penyelenggaraan Musyawarah :
1. Musyawarah Besar diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang sebagai peserta dan undangan yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat sebagai Peninjau.
2. Musyawarah Cabang diadakan 3 (tiga) tahun sekali dihadiri oleh anggota dan pengurus Cabang.
3. Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan atas Prakarsa PP-IKPM Gontor atau pimpinan Pondok Modern Gontor atau diusulkan oleh sekurang-kurangnnya dua pertiga jumlah Cabang.

Pasal 17
Biaya Musyawarah :
4. Biaya Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa ditanggung oleh Pimpinan Pusat bersama-sama Cabang.
5. Biaya Musyawarah Cabang ditanggung oeh Pimpinan Cabang.

BAB VII
SIDANG

Pasal 18
Sidang Pengurus :
1. Sidang Pengurus adalah permusyawaratan eksekutif organisasi.
2. Sidang perngurus terdiri dari:
a. Sidang Pengurus Harian dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan bendahara.
b. Sidang Lengkap dihadiri oleh seluruh pengurus
3. Rapat Kerja diadakan untuk mengevaluasi dan membuat program kerja organisasi.

Pasal 19
Syarat Sahnya Musyawarah/Sidang :
1. Setiap Musyawarah/sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih dari jumlah yang berhak hadir dan berada di tempat kedudukan organisasi.
2. Apabila kuorum tidak terpenuhi, musyawarah/sidang diundurkan sampai 1 (satu) jam, selanjutnya dianggap sah tanpa memperhatikan kuorum.

BAB VIII
ATURAN UMUM DAN PERUBAHAN

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IKPM.

Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar

Pasal 22
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini telah dilakukan oleh:
1. Musyawarah Besar III IKPM di Jakarta, pada tanggal 21 Rajab 1384 / 26 Nopember 1964.
2. Musyawarah Besar IV IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 17 Dzulhijjah 1398 / 18 Nopember 1978.
3. Musyawarah Besar V IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 17 Rabiu-l-tsani 1409 / 27 Nopember 1988.
4. Musyawarah Besar VI IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 21 Jumada-l-tsaniah 1414 / 5 Desember 1993.
5. Musyawarah Besar VII IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 17 Sya’ban 1419 / 6 Desember 1998.
6. Musyawarah Besar VIII IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 08 Muharram 1424 / 29 Februari 2004.
7. Musyawarah Besar IX IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 23 Rabiu-l-tsani 1430 / 19 April 2009.

BAB IX
PENGESAHAN

Pasal 23
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Besar IX IKPM di Gontor Ponorogo, pada tanggal 23 Rabiu-l-tsani 1430 / 19 April 2009.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini dikuatkan oleh Badan Wakaf Pondok Modern Gontor.

Ditetapkan di Wisma Darussalam
Ahad, 23 Rabiu-l-tsani / 19 April 2009
Pimpinan Sidang

H. Syamsul Hadi Untung, MA, MLSc

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Looking for something?

Use the form below to search the site:


Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

Visit our friends!

A few highly recommended friends...